Pembunuhan terhadap Indra Gunawan dilatar belakang karena pelaku FJ sakit hati karena sepeda hasil curian mereka berdua dijual dan uangnya di bagi dua. Setelah digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.
"Setelah uang habis dan mengkonsumsi sabunya, korban Indra Gunawan menghina pelaku FJ secara berulang kali," ungkap Guntur.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. ***