"Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban," tegas Narto.
Narto menambahkan, akibat perlakuan ayah tirinya itu, korban mengalami trauma mendalam.
"Dari pengakuan korban, penganiayaan yang dialaminya disebutkan sekitar 20 kali, sehingga mengalami trauma mendalam," ujar Narto.
Akibat perbuatannya pelaku diancam Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun. ***