8 Bulan Buron, Mantan Ketua KONI Kampar Surya Darmawan Serahkan Diri ke Kejati Riau

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 10 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Tersangka Surya Darmawan saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Senin (10/10/2022)
Tersangka Surya Darmawan saat akan dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk, Senin (10/10/2022)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Mantan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan, menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (10/10/2022).

Tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan gedung rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar ini sempat menjadi buronan selama 8 bulan.

Kejati Riau memasukkan Surya Darmawa dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 8 Februari 2022.

"Tersangka (Surya Darmawan) telah menyerahkan diri ke penyidik Kejati Riau pagi hari, sekitar pukul 09.30 WIB. Penyidik langsung melakukan proses pemeriksaan," ujar Kasi Penyidikan Bidang Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, didampingi Kasi Penkum dan Humas, Bambang Heri Purwanto.

Rizky menjelaskan, Surya Darmawan sudah beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 27 Januari 2022. Hal itu yang membuat Jaksa memasukkan ke dalam daftar buronan (DPO).

"Kita sudah melakukan pemanggilan tiga kali, termasuk saat diminta hadir sebagai saksi tapi yang bersangkutan tak datang," ucap Rizky.

Selama kabur, Surya Darmawan mengaku menenangkan diri keluar kota. Dia selalu berpindah dari satu kota ke kota di Jawa seperti Jakarta, Yogyakarta dan Pandeglang.

Sekitar pukul 14.05 WIB, Surya Darmawan selesai menjalani pemeriksaan, dan cek kesehatan. Dia menggunakan rompi tahanan warna merah dia dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

Rizky mengatakan, Surya Darmawan ditahan selama 20 hari, terhitung 10 Oktober 2022. Selama ditahan, penyidik akan melanjutkan pemeriksaan Surya sebagai tersangka, termasuk saksi-saksi.

Saat ini, penyidik masih memburu satu orang tersangka lain yakni Kiagus Toni Azwarani. Sama seperti Surya, Kiagus Toni juga sudah beberapa kali manggir dari panggilan penyidik dan kabur.

"Satu orang tersangka kami anggap melarikan diri yaitu inisial KTA," jelas Rizky.

Surya merupakan 1 dari total 6 tersangka yang dinilai bertanggung jawab dalam dugaan rasuah pada proyek pembangunan instalasi rawat inap tahap III RSUD Bangkinang, Kabupaten Kampar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X