Ibnu yang merasa tidak pernah menanda tangani surat tersebut kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Riau.
Korban dalam laporannya menyebutkan gaji honorernya tak dibayarkan dari bulan Januari 2021 hingga Desember 2021. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp24 juta. ***