Ini Tanggapan LQ Indonesia Lawfirm Atas Tuduhan Ketua ICPW Bambang Suratno

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 1 Oktober 2022 | 12:26 WIB
Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alim Lim, saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu (ft: ist)
Ketua LQ Indonesia Lawfirm, Alim Lim, saat memberikan keterangan kepada awak media beberapa waktu lalu (ft: ist)

 

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Lawfirm LQ Indonesia membantah tegas pernyataan dari Bambang Suratno yang berisi keterangan tidak benar dan fitnah terhadap Alfin Lim.

Advokat Leo Detri SH.MH selaku Co Founder LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, tuduhan Bambang Suratno bahwa Alvin Lim memeras klien Rp1-10 Milyar jelas fitnah, karena sampai sekarang tidak ada laporan polisi pemerasan.

Jika memeras laporkan. Mengenai kasus gratifikasi Ses Jampidum Chaerul Amir, sudah jelas disidang etik dan diakui Natalia Rusli pula sewaktu diperiksa Jamwas, dan juga sudah ada putusan Jaksa Agung bahwa Ses Jam dicopot karena terbukti terlibat dalam mafia hukum dan menerima gratifikasi dari Natalia Rusli, " ujar Leo Detri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (1/10/2022).

"Tak terbantahkan ada rilis resmi dari Kejaksaan. Juga tuduhan lain tentang mafia asuransi tidak berdasarkan karena tidak pernah Alvin Lim kena pasal penipuan," sambung dia.

Leo sangat menyayangkan pernyataan Bambang Suratno yang merupakan pendapat pribadi, namun menggunakan nama organisasi Indonesia Civilian Police Watch. (ICPW).

"Bambang Suratno ini kecewa karena Alvin Lim tidak mau memberikan tempat kantor untuk ICPW. Alvin Lim mengatakan bahwa sudah ada IPW yang menyatukan kepolisian. Selain itu Alvin Lim tidak merasa perlu ada ICPW apalagi visi dan misinya tidak sesuai dengan idealisme Alvin Liim," jelas Leo.

ICPW dipandang hanya sebagai Humas Polri yang menjadi iklan dan iklam untuk memuji polisi, padahal diperlukan ini adalah pengawas organisasi Polri agar para oknum nakal.

"Ini saya lampirkan bukti percakapan Whatsapp antara Alvin Lim dan Bambang Suratno sebagai bukti Bambang menekan agar bisa ada kolaborasi dan diberikan kantor," kata Leo.

Lebih jauh dijelaskan Leo, bahwa Bambang sudah lama kenal, jika tahu Alvin Lim adalah mafia asuransi dan menipu Rp 60 juta, silahkan bawa bukti dan segera laporkan ke pihak kepolisian.

"Kenapa malah cuap-cuap di media, dendam dan menyebar berita bohong dan fitnah karena Alvin Lim tidak mau berkolaborasi dengan ICPW?," tegasnya.

Leo menduga Bambang Suratno dendam Alvin menolak bergabung dengan ICPW ini hanya karena memuji Polri dan tidak ada nilai yang berguna, makanya Alvin Lim tolak.

Juga sebelumnya Alvin Lim menggunakan jasa Bambang Suratno sebagai wartawan dalam meliput video dan membayar Rp 2 juta per video dan Rp 500 ribu untuk media online. Sejak tidak sepaham, Alvin Lim kemudian menghentikan kerjasama media/pemasangan berita ke Bambang pula.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X