Polda Riau Musnahkan 243 Kg Sabu dan 405.527 Butir Pil Eskstasi Jaringan Internasional

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Kamis, 29 September 2022 | 13:52 WIB
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun saat memusnahkan narkotika jenis sabu, Kamis (29/9/2022) (ft: ist)
Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun saat memusnahkan narkotika jenis sabu, Kamis (29/9/2022) (ft: ist)

Sementara kelima diungkapkan oleh
Subdit I di Perairan Desa Suka Maju Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis, Riau, pada tanggal 26 Agustus 2022.

"Ada 39,58 barang bukti sabu yang disita dengan tersangka 3 orang inisial SS (22), MK (27) dan RA 41," kata Sunarto.

Keenam diungkapkan oleh Subdit III Ditresnarkoba pada tanggal 11 September 2022 di Jalanq Taman Karya Perum Citra Kencana Blok E No 8 RT 4 RW 15 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru, dengan barang bukti 99,45 kg sabu dan 100.000 butir pil ekstasi.

Selain barang bukti sabu dan pil ekstasi, Subdit III Ditresnarkoba juga menangkap 10 tersangka dengan inisial, BP (28), TO (29), FL (22), RS (22), BA (28), YU (30), JA ( 29), RD (36), MF (25) dan RS (30).

Untuk kasus ketujuh pengungkapan pada tanggal 12 September 2022 oleh Subdit I Ditresnarkoba di Hotel New Hollywood Jalan Kuantan Raya Pekanbaru. Sebanyak 10,75 kg sabu disita dari empat orang tersangka inisial RB (35), WM (35), RP (26) dan RA (26).

Terakhir, yang dilakukan oleh Polres Dumai dan Ditresnarkoba Polda Riau pada 14 September 2022 dengan bukti 91,86 kg sabu dan 3041 pil ekstasi.

"Dengan dua orang tersangka inisial JU (45) dan RW (28)," pungkas Sunarto. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X