Polda Riau Grebek Tempat Pengoplos Tabung Gas Bersubsidi, 5 Orang Ditangkap

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 26 September 2022 | 14:09 WIB
Lokasi penyulingan gas LPG bersubsidi yang digerebek Ditkrimsus Polda Riau. (ft: ist)
Lokasi penyulingan gas LPG bersubsidi yang digerebek Ditkrimsus Polda Riau. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polda Riau membongkar sindikat pengoplosan tabung gas LPG Subsidi di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Rabu (7/9/2022).

Dalam kasus ini, Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan 5 orang sebagai tindak pidana perniagaan.

Lima pelaku tersebut berinisial TAN alias Oyet, SAl alias Isan, NAT alias Nft, SAP alias Icap dan ADL alias Limbong. Para tersangka ini berasal dari Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara (Sumut).

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, terungkapnya kasus pengoplosan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh Ditreskrimsus Polda Riau.

"Penggerebakan dilakukan setelah Ditreskrimsus mendapat informasi yang jelas di atas dugaan praktik pengoplosan elpiji bersubsidi non subsidi," ujar Sunarto didampingi Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan, Senin (26/9/2022).

Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik ​​kemudian menemukan lokasi yang terlupakan sebagai ruko, sekaligus tempat-tempat tabung gas yang berlokasi di Jalan Tanjung Batu, Kelurahan Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau.

"Para tersangka ini memborong tabung gas ukuran 3 kg yang disubsidi oleh pemerintah. Setelah itu, isi gas di dalam tabung tersebut disuntikkan ke tabung ukuran 5,5 Kg dan 12 Kg kosong" terang Sunarto.

Aksi mereka ini, jelas Sunarto, telah dilakukan selama 2,5 bulan terakhir. Dalam sehari para tersangka ini bisa memindahkan isi gas 3 Kg sebanyak 400 tabung ke tabung gas non subsidi.

Dalam proses pemindahan, para turis menyediakan berbagai macam alat, seperti kompresor hingga alat penyulingan untuk memindahkan isi gas. Juga memiliki rubber shield sebagai pembungkus tutup tabung gas.

"Mereka kemudian menjual ke agen yang tidak resmi dengan harga di atas HET (Harga Eceran Tertinggi)," ungkap mantan Kadiv Humas Polda Sultra ini.

Sunarto menjelaskan, harga jual tabung gas ukuran 5,5 Kg hasil pemindahan yang dilakukan oleh para tersangka adalah Rp 120.000 per tabung dan Rp230.000 untuk tabung 12 Kg.

Komplotan ini hanya bermodalkan membeli gas LPG 3 Kg Subsidi di pangkalan agen LPG dan warung tempat penjualan gas. Selama praktik, komplotan ini mendapat keuntungan lebih kurang Rp500 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X