Polda Riau Tetapkan Oknum Polwan IDR dan Ibunya Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 25 September 2022 | 22:04 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi  Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan saat mengumumkan status tersangka terhadap oknum Polwan IDR dan YUL ibunya, Minggu (25/9/2022) malam. (ft: ist)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto didampingi Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan saat mengumumkan status tersangka terhadap oknum Polwan IDR dan YUL ibunya, Minggu (25/9/2022) malam. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU COM - Kasus dugaan pengeroyokan dengan pelaku seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) berinisial IDR dan ibunya YUL memasuki babak baru.

Setelah menjalani pemeriksan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara dan menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Oknum Polwan berinisial Brigadir lDR dan YUL, dilaporkan oleh seorang wanita warga Pekanbaru bernama Riri Aprilia Kartin (27), ke Polda Riau, pada Kamis (22/9/2022) malam.

Pasca korban melaporkan kejadian yang menimpanya, Propam Polda dan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga telah menetapkan IDR dan YUL sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto didampingi Dirkrimum Kombes Asep dan Kabid Propam Kombes Joehanes Setiawan menyebutkan bahwa penyidik bergerak cepat dalam menangani laporan dugaan penganiayaan ini.

Kasus ini menjadi perhatian khusus Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal. Dimana Irjen Iqbal menyatakan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku.

Maka dari itu, Polda Riau berkomitmen untuk melindungi masyarakat, dengan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan.

"Penyidik telah melakukan serangkaian penyidikan, diawali pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk korban dan terlapor. Kemudian penyidik juga telah melakukan gelar perkara pada hari ini, dan menetapkan 2 orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Kombes Pol Sunarto, Minggu malam (25/9/2022).

Lanjut Kombes Sunarto, tak hanya terjerat pidana, IDR juga dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Ini setelah yang bersangkutan menjalani proses pemeriksaan oleh tim Bidang Propam Polda Riau.

Ketika itu, IDR bahkan dijemput langsung oleh tim Propam Polda Riau.

Tim Propam juga memeriksa sejumlah saksi lainnya, termasuk korban.

"Tersangka IDR telah ditempatkan di tempat khusus oleh Propam Polda Riau, terkait pelanggaran kode etik Polri yang telah dilakukannya,” ucap Kombes Sunarto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X