Ironisnya lagi, Pemkab Rohil dikonfirmasi melalui Dinas Koperasi justru terkejut karena tidak mengetahui adanya nama Koperasi tersebut di Dinas Koperasi Rohil.
"Tidak ada nama koprasi itu disini (Diskoperasi rohil,red). Namun websitenya Kementrian Koperasi nama koperasi itu ada dan berada di Pekan Baru. Koperasi itu sektor usaha meliputi Jasa keuangan dan Asuransi' bukan untuk perkebunan sawit, atau petani sawit" kata Kabid Koperasi Rohil, Suprayitno.
"Kita akan tidak lanjuti perkara ini. Kita akan melibatkan banyak jajaran terkait salah satunya Satpol PP. Jika terbukti melanggar aturan dan Perda yang ada. Pemkab Rohil akan beri sanksi berlaku dan bisa pembekuan izin. Masyarakat Rohil jangan enggan untuk melaporkan jika ada hal seperti ini kedinas Koperasi," katanya.
Sementara ditempat terpisah, Bupati Rohil Afrizal Sintong yang berhasil dikonfirmasi anak pelapor beberapa waktu lalu mengatakan, dirinya telah menyampaikan kejadian buruk ini kepada Bupati. Bahkan, Bupati sangat merespon baik dan turut memonitor.
"Pak Bupati sangat merespon baik. Saya juga telah menyampai banyak hal kepada beliau. Jika para pengusaha lahan yang luas-luas itu tidak ada membawa dampak baik bagi Kabupaten Rohil untuk menyumbang PAD. Maka untuk memberi efek jera, diberi sanksi patal," kata Edi. ***