Polres Siak Ungkap Sindikat Pekerjakan Anak Untuk Nemani Tamu Kafe di Kuansing

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 6 September 2022 | 18:20 WIB
Kapolres Siak AKBP Donal saat press riliss, Selasa (6/9/2022) (ft: istimewa)
Kapolres Siak AKBP Donal saat press riliss, Selasa (6/9/2022) (ft: istimewa)

Apkah korban sempat disuruh melayani hubungan badan? Donal mengatakan, belum dan mereka hanya dipekerjakan menemani tamu minum.

Saat ini keempat tersangka sudah di tahan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Siak.

Untuk sementara pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 88 Juncto Pasal 76 Huruf I dan atau Pasal 89 ayat (2) Juncto Pasal 76 Huruf J ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tengan Perlindungan Anak. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X