PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Terkait kasus dugaan penculikan anak bayi yang diduga dilakukan oknum pejabat Kementerian Keuangan di Jakarta, membuat Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Pusat dan LPAI Riau, turun tangan membantu menyelamatkan anak bayi tersebut.
Ketua LPAI Riau, Esther Yuliani Manurung kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu menyelamatkan anak bayi tersebut dan melindungi anak-anak sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Anak itu masih dalam usia sangat masih muda sekali, baru berapa hari. Sebenarnya tidak berhak kakeknya untuk mengambil hak itu. Karena, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, bahwasanya anak itu berhak mendapatkan kasih sayang dan anak itu masih membutuhkan kekuatan dari ASI," ujar Esther kepada media, Senin malam, (8/11/2021), di Pekanbaru.
Esther menceritakan, saat kami di Jakarta kemarin bersama Kak Seto sudah mendatangi rumah si kakek tersebut.
"Namun saat kami datangi, itu bukan rumahnya, tetapi tetangga-tetangganya mengatakan rumah itu rumahnya pak L Sirait. Dan kami coba mengetuk pintu pagar, dan jawaban dari atas rumah mengatakan bukan rumah pak L Sirait, tapi tetangga mengatakan itu rumah pak L Sirait yang bekerja di Kemenkeu di jalan Metro Jaya nomor 23 Jakarta Timur," bebernya.
Menurut Esther, dalam tugasnya Lembaga Perlindungan Anak wilayah Riau ini mengacu kepada Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Mau istilah rawat sementara atau adopsi sementara, itu melalui proses mekanismenya dan ada aturannya. Yang jelas si anak itu milik orangtuanya. Dan kami akan melakukan langkah hukum untuk melindungi anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Tahun 2014," jelas Esther.
Sementara itu, Kuasa Hukum E, Darwin Sinaga SH menambahkan, pihaknya akan tetap membantu kliennya dan juga membantu LPAI menyelamatkan anak yang diduga diculik oleh orangtuanya sendiri yakni LS dari ibu si anak yakni E.(ift)