Kapolresta: Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup

photo author
Administrator, Riau Satu
- Jumat, 24 September 2021 | 14:27 WIB

PEKANBARU,RIAUSATU.COM-Polsek Rumbai Polresta Pekanbaru berhasil membekuk seorang pria berinisial H, diduga sebagai bandar narkoba yang mendistribusikan narkoba jenis sabu seberat 13.045, 14 Gram.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi kepada awak media menjelaskan, kronologis kejadian pada 4 September 2021 pukul 20.30 WIB di daerah jalan Riau Ujung Tampan.

"Disana berdasarkan informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika, tim Opsnal Polsek Rumbai turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Dan setelah ditelusuri ternyata benar ditemukan seseorang berinisial H dan bersamanya ditemukan Barang Bukti narkotika lebih kurang 13 kilogram. H ini perannya sebagai bandar sekaligus pendistribusian," ujar Kombes Pria Budi, Jumat (24/9/2021) di Polsek Rumbai, Pekanbaru, usai memusnahkan Barang Bukti Narkoba.

Masih dikatakan Kombes Pria Budi, tersangka H selama ini mendistribusikan narkoba di wilayah Pekanbaru.

"Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia. Tersangka kita tangkap lalu kita kembangkan. Dan ternyata tersangka ini kost di suatu tempat," sebut Kombes Budi seraya menambahkan, tersangka dikenakan sesuai Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya seumur hidup atau hukuman mati.

Kapolresta Pekanbaru mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba.

"Selain kami dari pihak kepolisian, diharapkan teman-teman media juga aktif untuk perangi narkoba," harap Kapolresta Pekanbaru.(ift)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X