BAGANSIAPIAPI, RIAUSATU.COM - Di saat pihak Kejaksaan Negeri Rokan Hilir tengah mendalami dugaan korupsi proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, berembus isu tak sedap bahwa proyek yang menelan anggaran Rp5,4 miliar ini di-back up oleh oknum aparat hukum.
Kepala Kejari Rohil Gaos Wicaksono SH MH dikonfirmasi melalui Kasi Intel Kejari Farkhan Junaedi SH menyebutkan, pihaknya mendalami informasi adanya dugaan korupsi pada proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil tahun 2017 tersebut. ‘’Ya kita dalami, ini kebetulan saya sedang berada di luar kota," katanya singkat melalui sambungan selularnya, Selasa (20/03/2018).
Seperti diberitakan riausatu.com, proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko, diduga dikerjakan asal jadi. Akibatnya, proyek dari dana APBN (DAK) tahun anggaran 2017 yang menelan anggaran Rp5,4 miliar dan dikerjakan PT Cahaya Kurnia Riau itu, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
‘’Hasil pengamatan di lapangan, kita menduga proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko itu, dikerjakan kontraktor asal jadi. Lihatlah, baru berapa bulan siap dikerjakan sudah retak-retak kondisinya," kata Ade Masrian, warga Bagan Jawa, Kecamatan Bangko, Rokan Hilir, kepada riausatu.com, di Pekanbaru, belum lama ini.
Dia menduga telah terjadi tindak pidana korupsi terkait proyek ini di Dinas PUPR Rohil. ‘’Adapun dugaan yang kami maksud adalah telah terjadi pembayaran pekerjaan tidak wajar sesuai dengan bobot pekerjaan yang ada. Di mana volume pekerjaan Lapis Agregat Kelas A, tidak sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja,’’ ungkap Ade seraya memperlihatkan satu bundel dokumen proyek dimaksud yang katanya untuk laporan ke penegak hukum.
Hal tersebut, jelasnya, tidak sesuai dengan pasal 89 ayat 4 Perpres No. 70 Tahun 2012 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Adapun bunyi pasal 89 ayat 4 tersebut adalah “Pembayaran bulanan/termin untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang, termasuk peralatan dan/atau bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Kontrak.â€
Berdasarkan uraian tersebut, dia menilai Kepala Dinas PUPR Rohil dan jajarannya diduga melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 3 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan fakta di lapangan, Ade menduga, volume pada pekerjaan lapis pondasi agregat kelas A tidak sesuai dengan kuantitas yang tercantum pada RAB Kontrak. Sebagai contoh, dia tidak melihat adanya Pondasi Agregat Kelas A pada bahu jalan yang seharusnya masing-masing 0,5 meter kiri kanan sesuai dengan gambar bestek.
‘’Kami mendapati tebal pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A Badan Jalan yang seharusnya 20 cm hanya dikerjakan ala kadarnya sesuai dengan dokumentasi yang ada. Singkat cerita, dari pengamatan dan dokumen yang kami peroleh, didapat dugaan indikasi kerugian negara bersumber dari mata anggaran pembayaran proyek tersebut yang tidak layak dibayarkan, yakni sebesar Rp 1.275.507.000,’’ tegasnya.
Lebih lanjut Ade mempertanyakan pengawasan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kadis PUPR Rohil selaku Pengguna Anggaran (PA) terhadap kontraktor pelaksana PT Cahaya Kurnia Riau-PT Paluh Indah KSO. Mestinya, Dinas PUPR Rohil lebih teliti dalam pengawasan proyek tersebut. Karena banyak kontraktor yang nakal sehingga pihak Dinas turut kecipratan dan imbasnya berurusan dengan pihak aparat hukum. ‘’Atau, jangan-jangan diduga sudah terjadi persekongkolan antara kontrakror dan oknum Dinas PUPR Rohil,’’ pungkasnya.
-
Kondisi jalan Labuhan Tangga, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, setelah diaspal.
Oknum Aparat
Terpisah, sumber riausatu.com yang enggan namanya diberitakan menyebutkan, KPA proyek ini Raja Yulistri disebut-sebut dekat dengan salah seorang oknum aparat hukum yang betugas di Kabupaten Rohil. ‘’Oknum aparat hukum inilah yang diduga mem-backing proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar ini,’’ sebutnya seraya menambahkan oknum aparat hukum itu sudah pindah tugas ke luar Rohil.
Sayangnya, ketika dikonfirmasi riausatu.com beberapa kali, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas PUPR Rohil terkait proyek di atas, Raja Yulistri, tidak berkenan menanggapi. ‘’Maaf, saya lagi rapat Musrenbang,’’ kilahnya seraya menutup pembicaraan, kemarin. Dihubungi lagi hari ini, telepon tak diangkat, hanya terdengar nada masuk.
Begitu juga ketika riausatu.com menghubungi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Rohil Jon Safrindo, selaku Pengguna Anggaran, via WhatsApp, Kamis (22/3/2018), juga tidak berkenan berkomentar. Pertanyaan soal dugaan keberadaan oknum aparat hukum yang mem-backing proyek ini, hanya dibaca saja.
Namun, ketika dikonfirmasi riausatu.com beberapa waktu lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengaspalan jalan poros Labuhan Tangga Kecil ke Labuhan Tangga dan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko ini, dia hanya menjawab singkat “Baru kemaren diperiksa BPK (Badan Pemeriksa Keuangan), masih menunggu hasilnya pak,†tulisnya. (rs1)