KAMPAR,RIAUSATU.COM-Tim unit Reskrim Polsek Kampar, Rabu pagi sekira pukul 10.00 WIB (12/4/2017), telah mengamankan seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor di Dusun Pontianak Desa Penyasawan Kecamatan Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.
Disampaikan Kapolsek bahwa tersangka telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang digelapkan pelaku ini, serta penadahnya guna dilakukan proses hukum atas keterlibatannya.
"Tersangka kasus penggelapan yang diamankan pihak Kepolisian ini adalah JH alias JN (30) warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar," katanya.
JH alias JN, sambungnya, dilaporkan oleh Irwandi (38) warga Desa Pulau Jambu Kecamatan Kuok, karena menggelapkan sepeda motor Yamaha Vega miliknya pada tanggal 5 April 2017 lalu.
"Peristiwa ini bermula pada hari Rabu (5/4/17) sekira pukul 19.00 WIB, saat itu korban sedang duduk di kedai milik Saidina Umar di wilayah Desa Penyasawan Kecamatan Kampar. Beberapa saat kemudian datang tersangka JH alias JN meminjam sepeda motor Yamaha Vega milik korban dengan alasan untuk pergi membeli nasi," jelasnya.
Karena mengenal pelaku ini, katanya lagi, Irwandi kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya dan juga menitipkan uang untuk beli nasi.
"Namun setelah itu JH tidak pernah kembali dan membawa kabur sepeda motor milik korban. Atas kejadian tersebut korban dirugikan sebesar Rp 6 juta, dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar. Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku, pada Rabu (12/4/2017) sekira pukul 09.30 WIB, didapat informasi bahwa pelaku sedang berada dirumah orang tuanya di Dusun Pontianak Desa Penyasawan. Tanpa buang waktu, anggota Unit Reskrim Polsek Kampar langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati pelaku yang sedang tidur, petugas membangunkannya dan melakukan interogasi singkat," urainya lagi.
Dari hasil interogasi, imbuhnya, JH alias JN ini mengakui telah melarikan sepeda motor milik Irwandi dan telah menjualnya kepada seseorang di daerah Siak seharga Rp 1,8 juta.
"Petugas kemudian membawa pelaku ini ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.(fat)