Diduga Edarkan Sabu-sabu, RZ dan DN Ditangkap Polisi

photo author
Administrator, Riau Satu
- Selasa, 4 April 2017 | 18:44 WIB

KAMPAR,RIAUSATU.COM-Tim unit Reskrim Polsek Kampar, Senin siang (3/4/2017) meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Pasar Rumbio Desa Rumbio Kecamatan Kampar.

Kapolres Kampar AKBP Edy Sumardi Priadinata SIK melalui Kapolsek Kampar AKP Hendri Suparto S Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini.

Disampaikan Kapolsek bahwa kedua tersangka dan Barang Bukti telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dua terduga pengedar sabu-sabu yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah RZ alias MR (23), warga Desa Pulau Payung Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar dan DN alias DR (24), warga Dusun III Desa Teratak Kecamatan Rumbio Jaya Kabupaten Kampar," ujar Kapolsek Kampar.

Dari kedua tersangka ini, kata Kapolsek, ditemukan Barang Bukti berupa 1 paket sedang sabu-sabu, 1 unit timbangan digital, 3 buah HP, 1 unit mobil toyota avanza warna putih, uang tunai sebesar Rp 550 ribu dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

"Pengungkapan kasus ini berawal hari Senin 3 April 2017 sekira pukul 14.30 WIB ketika tim unit Reskrim Polsek Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di dekat Pasar Rumbio, dimana pelaku diketahui menggunakan mobil Toyota Avanza warna putih," sebutnya.

Mendapat informasi tersebut, sambungnya, Kanit Reskrim Polsek Kampar Ipda Aulia Rahman beserta anggota Opsnal Polsek langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.

"Tim kemudian menemukan kedua pelaku yang diduga sedang menunggu seseorang untuk bertransaksi Narkotika didalam mobil Avanza tersebut. Petugas langsung mengamankan keduanya dan melakukan penggeledahan didalam mobil tersebut. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket sedang narkotika jenis sabu-sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam," urainya.

Masih menurut Kapolsek Kampar, setelah diinterogasi, pelaku mengakui narkotika tersebut adalah miliknya yang rencananya akan dijual kepada seseorang di daerah Pasar Rumbio.

"Pelaku dan barang bukti kemudian digiring ke Polsek Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya.(fat)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Administrator

Rekomendasi

Terkini

X