DUMAI, RIAUSATU.COM-Barang makanan dan minuman yang masuk dari negara tetangga (Malaysia, red) ke Kota Dumai, Riau, tidak memiliki izin edar dan surat keterangan import. Makanan dan minuman ini jelas sudah merugikan negara, karena bisa lolos beredar di Kota Dumai, tanpa membayar pajak. Dimana dari hasil penggerebekan Badan POM RI, kerugian negara capai Rp3,3 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan POM RI, Penny K Lukito saat memberikan keterangan pers di depan gudang Jalan Anggur, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
''Barang-barang ini masuk dan merugikan penerimaan negara, karena tidak membayar pajak,'' kata Penny. Hasilnya, ada 33 produk pangan ilegal yang berhasil disita oleh Badan POM RI.
Masalah lain yang ditimbulkan dari barang ilegal ini adalah kualitasnya jika dikonsumsi oleh masyarakat, lanjutnya. Dimana makanan dan minuman ini tidak melewati proses penelitian, sehingga tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat.
''Pelaku telah melanggar Undang-Undang Pangan nomor 18 tahun 2012 pasal 142, dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp4 miliar,'' ungkapnya, sebagaimana dilansir GoRiau.com.
Makanan dan minuman ilegal yang masuk melalui Kota Dumai, Badan POM RI tidak menjamin keamanannya jika dikonsumsi oleh masyarakat. Dimana kualitas dan mutunya, sangat diragukan. Bisa saja, masyarakat keracunan akibat mengkonsumsi makanan dan minuman ilegal ini.
''Barang ilegal ini nantinya akan kita bawa ke Pekanbaru untuk dimusnahkan. Sebelumnya dimusnahkan akan dilakukan uji makanan dan minuman,'' tutupnya. (dri)