63.170 Napi di Indonesia Dapat Remisi Hari Raya

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Kamis, 7 Juli 2016 | 11:19 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Sebanyak 63.170 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi Hari Raya Idul Fiitri 1437 H.

''Selain menjadi momen kemenangan untuk seluruh umat muslim, hari suci ini juga menjadi hadiah yang sangat dinanti bagi sebagian besar warga binaan beragama Islam,'' ujar Kepala Bagian Humas Ditjen PAS M. Akbar Hadiprabowo, Rabu (6/7/2016), sebagaimana dilansir inilah.com.

Menurutnya pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614) dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syaratd an Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846),perubahan pertama : Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006,perubahan kedua: Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, serta KEPPRES No. 174 /1999 tentang Remisi.

''Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, di antaranya persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,'' jelasnya.

Remisi Khusus Hari Raya ini terdiri dari dua kategori, yaitu pertama, diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan remisi khusus masih menjalani sisa pidana, sebanyak 62.470 orang. Kedua, diberikan kepada narapidana yang langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idul Fitri, yang pada tahun ini berjumlah 700 orang.

Apabila dibandingkan dengan tahun 2015, jumlah narapidana yang mendapatkan remisi mengalami kenaikan. Pada 2015 narapidana yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejumlah 54.434 orang dari total penghuni 174.798 saat itu. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X