PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Terdakwa korupsi kasus dugaan korupsi pengadaan Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai Kota Pekanbaru, Andri Putra, untuk kesekian kalinya mengeluh sakit saat persidangan. Padahal ketika dibawa dari Rumah Tahanan Sialang Bungkuk menuju Pengadilan Negeri Pekanbaru, dia dalam keadaan sehat.
Jaksa Penuntut Umum persidangan, Muhammad Amin, menuturkan, saat dibawa keluar sel tahanan, pihak rutan tidak ada menyampaikan kalau Andri dalam keadaan sakit. Maka itu, mereka menganggap ini akal-akalan Andri.
''Saat diambil (dari rutan) dalam keadaan sehat walafiat,'' kata Amin dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Senin (20/6/2016).
Mendengar keterangan jaksa, Majelis hakim yang diketuai Rinaldi Triandiko, terlihat geram dengan sikap Andri Putra. ''Kapan kita jalani sidang, kalau seperti ini terus (alasan sakit),'' kata Rinaldi, sebagaimana dilansir merdeka.com.
''Saya berharap, kalau benar-benar sakit, mana buktinya. Kalau cuma sakit kepala, stres, itu biasa. Jangankan ditahan, di luar (tahanan) saja, kerja bisa stres,'' ketus Rinaldi.
Rinaldi mencontohkan, masih banyak terdakwa lain mengalami sakit lebih parah dibandingkan kondisi Andri. Namun, para terdakwa tersebut tetap menjalani persidangan.
''Bukan saya tidak menghormati orang sakit. Tapi masih banyak orang sakit yang disidang lebih parah dari ini. Kalau seperti ini terus, mau tahun depan kita sidangnya,'' ujarnya dengan nada tinggi.
Kepada JPU, majelis hakim meminta berkoordinasi dengan pihak kedokteran guna memastikan kondisi Andri sebenarnya. ''Coba koordinasi dengan dokternya. Kalau benar-benar sakit, ya dirawat. Kalau tidak, ini hanya akal-akalan saja,'' kata Rinaldi lagi.
''Intinya, kalau orang bermasalah, akan stres atau sakit kepala. Tapi kalau dokter mengatakan sakit, bisa kita pertimbangkan. Tapi ini kan enggak (ada keterangan dokter),'' lanjut Rinaldi.
Menurut Rinaldi, dari awal majelis hakim sudah ragu karena terhadap alasan Andri Putra. Karena, Andri selalu meminta pembatalan atau penangguhan penahanan.
Hingga akhirnya sidang ditutup dan ditunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sementara itu, JPU Fuji Dwi Jona mengatakan, sejatinya agenda persidangan hari ini yakni pemeriksaan saksi Pardamean dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau. Pardamean sendiri merupakan salah seorang pesakitan yang telah divonis bersalah dalam kasus yang sama.
Pada persidangan sebelumnya, kata Fuji, Andri Putra selalu menyampaikan alasan sakitnya. Namun, proses persidangan terus dilanjutkan. ''Kalau penundaan baru kali ini. Tapi siap sidang selalu minta penangguhan,'' pungkas Fuji.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Darma Natal, menyebut pihaknya akan terus memastikan Andri Putra berada di dalam sel tahanan. Ini dilakukan hingga ada surat keterangan resmi dari ahli yang menyatakan terdakwa dalam keadaan sakit.
''Kalau ahlinya dalam hal ini dokter menyatakan dia sakit, lalu hakim memutuskan untuk ditangguhkan, ya kita harus ikut. Tapi hingga kini, kita pastikan dia tetap ditahan,'' tegas Darma Natal.
Untuk diketahui, dalam perjalanan perkaranya, terdapat tiga orang tersangka yang ditetapkan pertama. Ketiganya, Andri Putra, yang masih menjalani proses persidangan, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau, dan Amir Syarifuddin selaku pemilik CV Merapi pemenang tender.
Pardamean telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dinyatakan bersalah dengan hukuman 1 tahun penjara. Sementara, Amir Syarifuddin divonis selama 16 bulan penjara. (dri)