Pejabat Dishub Riau Dituntut 2,5 Tahun Penjara karena Kasus Penipuan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Jumat, 17 Juni 2016 | 11:26 WIB

PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Indra Satria Lubis, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Wilayah I Dumai Dinas Perhubungan Provinsi Riau dinilai bersalah dalam kasus dugaan penipuan, dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai di tempat dia bertugas. Jaksa Penuntut Umum menuntut Indra selama 2,5 tahun penjara.

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (16/6/2016). Dalam tuntutannya, dinyatakan kalau perbuatan Indra dinilai bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer JPU.

Dalam dakwaan primer tersebut yakni Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang penipuan, di mana ancaman pidananya selama empat tahun penjara.

''Menuntut terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan,'' ujar JPU Wilsa Riani dari Kejaksaan Tinggi Riau di hadapan majelis hakim yang diketuai Yudisilen, sebagaimana dilansir merdeka.com.

Usai pembacaan tuntutan, sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa Indra Satria Lubis.

Kasus ini bermula April 2013. Saat itu, pelapor mendapat kabar dari saksi Burhanuddin bahwa di Dishub Provinsi Riau ada penerimaan pegawai untuk ditempatkan di kantor timbangan seluruh Riau. Untuk menjadi pegawai, Burhanuddin menyebut ada biaya untuk menggantikan pegawai honor yang bekerja di kantor tersebut.

Merasa tertarik dengan tawaran tersebut, korban beserta keluarganya kemudian menjumpai terdakwa di Kantor Dishub Riau di Jalan Jenderal Sudirman, kota Pekanbaru.

Dengan alasan agar urusan berjalan lancar, korban diminta menyediakan uang Rp 325 juta. Uang itu untuk biaya administrasi. Setelah uang diserahkan, terdakwa berjanji akan segera memasukkan korban menjadi pegawai secepatnya.

Setelah menyerahkan uang, korban tidak pernah dipekerjakan oleh terdakwa di kantor Dishub. Ketika ditanyai terkait hal itu, terdakwa selalu mengelak dan tak pernah mengembalikan uang yang diserahkan. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X