Tahan 3 Tersangka Korupsi Cetak Sawah di Inhu, Polisi Isyaratkan Soal Adanya Tersangka Baru

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 8 Juni 2016 | 16:04 WIB

RENGAT, RIAUSATU.COM-Setelah menahan RN, KS dan PT, tersangka korupsi kegiatan cetak sawah Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu, Riau, Senin (6/6/2016), Tipikor Polres Inhu kembali akan menyerahkan P19 (kelengkapan berkas perkara) ketiga tersangka itu.

''Selain tiga tersangka itu, kita juga akan melakukan pengembangan. Bahkan, kita akan menetapkan tersangka lain dalam perkara yang sama,'' ujar Kapolres Inhu AKBP Abas Basuni melalui Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Hidayat Perdana menjawab GoRiau.com, Selasa (7/6/2016).

Pengembangan dan penetapan tersangka baru tersebut sesuai dengan petunjuk yang disampaikan JPU (jaksa penuntut umum) dalam P19 yang mereka sampaikan, sebutnya.

Dimana sebut Hidayat, pengunkapan perkara korupsi itu adalah berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/63/VI/2015/Reskrim, tertanggal 8 Juni 2016.

Dimana, dalam laporan tersebut diterangkan bahwa, pada Oktober 2013 telah dilakukan penandatangan SPK antara kelompok tani Tunas Harapan dengan tersangka KS untuk kegiatan perluasan cetak sawah seluas 50 Ha di Desa Alim yang bersumber dari APBN dengan jumlah anggaran sebesar Rp500 juta.

Namu dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, KS hanya dapat menyelesaikan pekerjaannya seluas 16 Ha hingga Januari 2014. Itupun waktu pekerjaannya sudah melebihi dari waktu yang ditentukan pada 31 Des 2013.

Kendati demikian, dana cetak sawah sebesar Rp500 juta telah dicairkan oleh ketiga tersangka melalui kelompok tani. Dimana, dasar pencairan tahap II dan tahap III oleh mereka melalui kelompok tani itu merupakan atas perintah atau suruhan dari tersangka RN selaku Kepala UPT Distan TPH Inhu.

Dan pencairan tersebut tanpa melalui proses rekomendasi dari Kadis Pertanian dan TPH Inhu.

Tidak itu saja, dalam penggunaan uang cetak sawah tersebut juga ditemukan hal yang tidak sesuai dengan RUKK atau pedoman teknis dari Dirjen Sarana dan Prasarana Kementan RI.

Yang mana, tersangka RN tersangka PT masing-masing meminta uang uang sebesar Rp20 juta utk kepentingan pribadi keduanya.

''Atas pekerjaan tersebut dan berdasarkan hasil perhitungan PKN dari BPKP perwakilan Riau, negara telah dirugikan sebesar Rp350 juta rupiah,'' pungkas Hidayat. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X