PEKANBARU, RIAUSATU.COM-Untuk kesekian kalinya, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kembali membongkar praktek prostitusi di Surya Citra House (SCH) di Jalan Siak II, Rabu (25/05/16) kemarin. Dari upaya itu polisi meringkus Diondri Saputra alias Dion, pria yang diduga kuat berprofesi sebagai mucikari yang mempekerjakan wanita di TKP sebagai pemuas nafsu pria hidung belang.
''Selain menangkap tersangka, kita juga mengamankan barang bukti uang Rp600 ribu dan buku keuangan catatan pengeluaran. Termasuk mengamankan seorang wanita yang menjadi korban human trafficking dari tersangka. Korban kita mintai keterangan sebagai saksi,'' kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada riauterkini.com, Kamis (26/05/16).
Bimo menjelaskan, terungkapnya kegiatan humas trafficking itu sendiri bermula dari penyelidikan polisi yang sudah mengetahui adanya aktivitas prostitusi di lokasi kejadian. Dari situlah diketahui bahwa tersangka yang merupakan penjaga kasir di TKP ternyata juga bisa menyediakan wanita penghibur sesuai pesanan para tamu.
''Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 dan Pasal 506 KUHP. Penyidikan masih akan kita kembangkan lagi, karena korban dari perbuatan tersangka tidak hanya satu orang,'' sebutnya. (dri)