JAKARTA, RIAUSATU.COM-Mahkamah Agung (MA) belum menentukan sikap terhadap sekretaris MA, Nurhadi yang menjadi bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tangkap tangan terhadap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution (EN). Nurhadi juga turut diperiksa menjadi saksi terkait kasus suap di PN Jakarta Pusat.
Dugaan Nurhadi terlibat dalam kongkalikong pengaturan hukum di PN Jakarta Pusat pun terus mencuat dengan ditemukannya uang dan beberapa dokumen yang sempat disembunyikannya.
''Silakan saja (periksa Nurhadi) karena itu memang kewenangan dan tanggung jawab KPK,'' kata Suhadi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (24/5), sebagaimana dilansir merdeka.com.
Meski nama Nurhadi terus diduga terlibat kasus 'jual beli perkara' nyatanya hal itu tidak berpengaruh terhadap posisinya sebagai sekretaris MA. Suhadi mengatakan sampai saat ini Nurhadi tetap menduduki jabatan sebagai sekretaris MA.
Namun jika terbukti terlibat melakukan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Nurhadi terancam digeser dari jabatannya.
''Ya digeser dari jabatannya sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 pengganti Nomor 30 Tahun 1980,'' ujarnya.
Diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu (20/4) sekitar pukul 10.45 WIB di sebuah hotel bilangan Jakarta Pusat. Keduanya diciduk KPK seusai melakukan transaksi terkait pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dari hasil penangkapan, KPK menyita uang Rp 50 juta dari Edy Nasution. Diduga commitment deal dalam kasus ini mencapai Rp 500 rupiah. Namun Agus menegaskan KPK akan terus mendalami kasus ini sampai menemukan otak pelaku utama. Pasalnya keduanya diduga masih sekedar perantara dari pihak tertentu.
Hal itu didasari dengan pemberian juncto pasal yang dikenakan terhadap keduanya oleh KPK. Untuk Edy Nasution selaku penerima dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah undang undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Sedangkan untuk Doddy Arianto Kusuma selaku pemberi dikenakan pasal 12 huruf a dan atau huruf b dan atau pasal 13 undang-undang tipikor nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 kuhp jo pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp.
Atas pengembangan kasus ini KPK pun langsung menggeledah empat lokasi di antaranya kantor PT Paramount Enterprise di Gading Serpong Boulevard Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, rumah Nur Hadi sekretaris jenderal mahkamah agung, terakhir di ruang kerja milik Nur Hadi di Mahkamah Agung.
Dalam penggeledahan di rumah Nurhadi, penyidik menemukan uang total Rp 1,7 miliar dengan beberapa mata uang asing setidaknya ada lima jenis mata uang asing yang ditemukan USD 37.603, SGD 85.800, Yen 170.000, Real 7.501, Euro 1.335 dan Rp 354.300. (dri)