Kejati DKI Isyaratkan akan Kembali Jerat Dahlan

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Rabu, 5 Agustus 2015 | 15:23 WIB

JAKARTA, RIAUSATU.COM-Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengisyaratkan akan kembali menjerat Dahlan Iskan, meski ada putusan praperadilan yang mengabulkan seluruh permohonan gugatan terkait penetapan tersangka kasus gardu induk.

''Nanti lihat ke depan, ini bukan akhir dari segalanya tapi justru dari awal,'' kata Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Adi Toegarisma di kantornya, Jakarta, Rabu (5/8/2015), sebagaimana dilansir inilah.com.

Kejati DKI telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung terkait putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka kepada Dahlan tidak sah.

''Secara intern, kami kan di bawah Kejaksaan Agung, nanti (petunjuk),'' jelasnya.

Kejati DKI akan terus mengembangkan kasus. Jika nantinya ditemukan fakta hukum, maka penyidik akan meminta pertanggungjawaban.

''Siapapun juga yang nanti ada fakta hukum ada layak dipertanggungjawabkan dan saya akan memalui prosedur hukum akan kami mintai pertangungnjawaban,'' katanya.

Diketahui, sidang praperadilan yang diajukan bekas Dirut PLN Dahlan Iskan telah sampai pada agenda putusan. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tersebut, hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.

''Memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,'' ujar hakim tunggal Lendriaty Janis. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X