Hotman Paris Sebut Agus Tak Melakukan Pembunuhan Berencana

photo author
Redaktur, Riau Satu
- Minggu, 2 Agustus 2015 | 14:59 WIB

BALI, RIAUSATU.COM-Dengan adanya lubang yang digali seminggu sebelum jasad Angeline dikubur, menunjukkan ada sebuah perencanaan dalam pembunuhan bocah kelas 2 SD tersebut. Terlebih lagi dengan adanya keterangan saksi-saksi terkait adanya lubang di areal belakang pekarangan dekat kandang ayam di rumah Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Hal tersebut diyakini, Haposan Sihombing kuasa hukum Agustinus Tay Andamay bahwa pasal 340 KUHP yang ditetapkan penyidik kepada Margriet Christina Magawe sangatlah tepat.

Hal serupa juga ditekankan Hotman Paris Hutapea bahwa hasil praperadilan itu semakin memperjelas nasib dan peran Agus dalam kasus pembunuhan Angeline.

''Ini jelas Agus terhindar dari tuduhan pembunuhan berencana. Untuk sementara klien saya telah selamat dari tuduhan ikut berencana melakukan pembunuhan,'' ucap Hotman, Sabtu (1/8), sebagaimana dilansir merdeka.com.

Dia mengatakan, selama ini pihaknya sangat getol memperjuangkan agar kliennya selamat dari tuduhan pembunuhan berencana karena, kliennya tidak pernah ikut merencanakan pembunuhan terhadap bocah delapan tahun tersebut.

Hotman mengatakan, pasal yang dikenakan pada kliennya hanya Pasal 55 KUHAP. Selain itu, menurutnya tidak ada pasal lain lagi yang tepat untuk didakwa pada kliennya.

Menurutnya, pasal kekerasan terhadap anak juga tidak tepat dijatuhkan pada Agus. Kata Hotman, kliennya tidak terbukti melakukan kekerasan terhadap Angeline.

''Kekerasan terhadap anak itu tidak tepat karena, Agus tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban dan tidak ada bukti dari keterangan saksi-saksi yang melihat Agus melakukan kekerasan kepada adik kita Angeline semasa hidup atau semasa Agus bekerja (di rumah Margriet) sebelum terbunuhnya Angeline,'' beber Hotman.

Pihaknya akan membuktikan kliennya tidak melakukan kekerasan tersebut dalam sidang pengadilan.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Herry Wiyanto mengatakan perubahan pengakuan tersangka Agus berdampak pada sangkaan pasal yang dikenakan pada pria asal Sumba Timur itu. ''Penyidik mengenakan pasal 338 KUHP junto pasal 55 dan kekerasan terhadap anak,'' tutupnya.

Herry Wiyanto juga mengakui berkas tahap pertama Agus telah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri Denpasar beberapa waktu lalu. (dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Redaktur

Tags

Rekomendasi

Terkini

X