Polisi Tangkap Satu Pelaku Terduga Pembakar Lahan di Kota Pekanbaru

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 26 Juli 2023 | 16:48 WIB
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat meninjau langsung lokasi lahan yang terbakar di Jalan Cipta Nusa RT 03 RW 01 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau. (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian saat meninjau langsung lokasi lahan yang terbakar di Jalan Cipta Nusa RT 03 RW 01 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau. (ft: ist)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polresta Pekanbaru menangkap satu orang pelaku yang diduga sengaja membakar lahan di Jalan Cipta Nusa RT 03 RW 01 Kelurahan Tebing Tinggi Okura Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru, Riau.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra mengatakan, pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidikan.

"Pelaku sudah diamankan dan masih menjalani proses penyidikan," ujar Bery, Rabu (26/7/2023).

Bery mengatakan, pelaku berinisial RP (43), warga Dusun Huta II, Kelurahan Tanjung Hataran, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditangkap pada Selasa (25/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

"Tersangka RP ditangkap usai membersihkan lahan, diduga dia membakar sampah dan tunggul kayu di lahan yang di bersihkannya sehingga api merembet ke lahan lainnya yang ada disebelahnya. Luas lahan yang terbakar sekitar satu hektar," kata Bery.

Bery mengatakan, penangkapan berawal saat saksi Andri Cahyono (39), melihat lahan Sanusi Anwar dan Supardi sedang terbakar dan memberitahukan kepada Supardi.

Supardi lalu mendatangi lahan yang sudah terbakar dan berupaya untuk memadamkan api.

Tak lama kemudian Bhabinkamtibmas Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Bripka Deri dan Babinsa melintasi Jalan Raja Panjang melihat titik api lahan yang sudah terbakar.

"Di sekitar lokasi tersangka bekerja, membersihkan lahan milik Sanusi," ujar Bery.

Setelah dimintai keterangan, lanjut Bery, tersangka mengakui telah membakar sampah dan tunggul kayu di lahan yang dibersihkannya tanpa ada perintah dari orang yang merekrut dia bekerja membersihkan lahan.

"Hasil dari pemeriksaan dan konfrontir yang merekrut dia kerja, bahwa tidak memerintahkan untuk membakar. Selain lahan terlapor, lahan yang ada di sekitarnya juga ikut terbakar," jelas Bery.

Lanjut dikatakan Bery, pelaku ditangkap dengan barang bukti 1 buah mancis, 1 parang panjang dan 2 tunggul sisa pembakaran.

Terpisah Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara di bakar, karena para pelakunya dapat dijerat dengan undang-undang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X