Menyikapi laporan itu, polisi pun melakukan penyelidikan dan memantau ke lokasi.
Lokasi tersebut berada di Kelurahan Melebung. Disana, polisi menemukan satu unit Excavator merk Hitachi PC 210 yang sedang beraktifitas melakukan penggalian tanah. Dua orang yang melakukan aktivitas saat itu, langsung diamankan.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 158 Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***