PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah merampungkan dakwaan terhadap dua tersangka kasus tambang tanah urug ilegal (galian C) yang terjadi di Kelurahan Melebung, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Kedua tersangka itu adalah Rudi Kumala alias RK (54) dan HH (21).
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH mengatakan, pihaknya sedang memproses pemberkasan dakwaan.
"Sedang proses penyempurnaan surat dakwaan," ucap Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (20/7/2023).
Diketahui, kasus ini diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Tak hanya dua orang tersangka, polisi juga menyita satu unit alat berat sebagai barang bukti dalam kasus ini.
Pada proses hukumnya, kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Atas hal tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah melimpahkan kedua tersangka berikut barang buktinya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin (10/7/2023) kemarin. Kedua tersangka juga telah ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Riau.
Bambang mengatakan, kejaksaan saat ini, tengah merampungkan surat dakwaan kedua tersangka, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan.
"Kalau sudah dilimpahkan (ke PN Pekanbaru) nanti saya kabari lagi," jelas Bambang.
Dalam perkara itu, Kejati Riau menyiapkan dua orang jaksa yang nantinya bertindak sebagai Penuntut Umum. Kedua JPU itu, nantinya akan membuktikan perbuatan kedua tersangka dimuka majelis hakim.
"JPU-nya I wayan Sutarjana dan Kristin," lanjutnya.
Perbuatan kedua tersangka yang mengerjakan tanah timbun tak berizin itu, mengakibatkan jalanan berdebu kotor dan mengganggu keselamatan lalu lintas. Apalagi Jalan Sudirman dijadikan sebagai tempat lintasan tanah.
Tersangka Rudi Kumala merupakan donator sekaligus sebagai yang mencatat aktivitas tanah timbun itu. Mereka mengeruk tanah di dekat kantor Walikota Pekanbaru di Tenayan Raya. Sedangkan HH merupakan operator alat beratnya.
Pihak kepolisian menyebutkan, awalnya petugas mendapat laporan dari warga bahwa ada kegiatan usaha penambangan tanah urug (tanah timbun) tanpa adanya izin usaha pertambangan dari instansi terkait, di wilayah Tenayan Raya.