Setubuhi Anaknya, Ayah Tiri di Inhu Dibekuk Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 19 Juni 2023 | 10:36 WIB
Pelaku usai diamankan. (ft: ist)
Pelaku usai diamankan. (ft: ist)

 

INHU, RIAUSATU.COM - Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu), melalui Polsek Batang Gansal kembali mengungkap kasus cabul dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Pelaku, AS (35), warga salah satu desa di Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, diamankan Polsek Batang Gansal, setelah mencabuli anak tirinya, Bunga (17) yang ketika itu masih duduk di bangku SMP, pada Rabu (14/6/2023) siang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan pengungkapan kasus cabul dan persetubuhan anak dibawah umur di Polsek Batang Gansal.

Misran menjelaskan, kasus ini mulai terungkap sewaktu pelaku bersama istri, korban dan anaknya yang lain dalam perjalanan dari Kecamatan Lipat Kain, Kabupaten Kampar, singgah dirumah saudara mereka, Doharma Br Harianja yang berada diwilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar pada bulan April 2023 lalu.

Sebab, ketika itu, korban sedang demam dan tidak kuat melakukan perjalanan. Namun, perhatian dan sikap pelaku terhadap korban yang dianggap berlebihan, membuat keluarga, curiga. Selang beberapa hari kemudian, pihak keluarga menjemput korban untuk dibawa ke Pekanbaru.

Hal ini disebabkan, pelapor dalam kasus ini, LS (34) yang merupakan paman kandung korban sudah banyak mendengar kabar tak enak tentang korban.

"Sesampainya di Pekanbaru, Senin 12 Juni 2023, barulah korban berani bercerita jika selama ini dia sudah sering mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah tirinya," kata Misran, Minggu (18/6/2023).

Bahkan, lanjut Misran, sejak bulan Maret 2023 lalu, korban tidak diperbolehkan keluar rumah oleh ayah tirinya termasuk untuk beribadah.

"Korban juga bercerita, jika sejak 5 tahun lalu, ayah tirinya telah berbuat cabul padanya. Kemudian pada September 2021, ayah tirinya memaksanya untuk berhubungan seperti suami istri, ketika itu, korban masih duduk di bangku kelas 3 SMP," jelas Misran.

Tidak sampai disana saja, sekitar 2 minggu setelah kejadian itu, ayah tiri korban kembali melakukan perbuatan tak senonoh padanya dan mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang dilakukannya pada siapapun.

Mendengar pengakuan korban ini, paman dan bibinya, menjadi geram serta prihatin dengan nasib yang dialami korban pada Rabu 14 Juni 2023 datang ke Mapolsek Batang Gansal untuk melaporkan kejadian yang membuat korban trauma itu

Setelah menerima laporan terkait kasus ini, Kapolsek Batang Gansal, Iptu Donni Widodo Siagian lalu mengintruksikan unit Reskrim untuk bertindak cepat.

"Sekitar pukul 18.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku dirumahnya dan membawanya ke Mapolsek Batang Gansal," tutup Misran. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X