Polda Riau dan Jajaran Ungkap TPPO, Pekerja Migran Diperas, Gajinya Disetorkan ke Agen

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 13 Juni 2023 | 20:12 WIB
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Direskrimum, Kombes Asep Dermawan, Selasa (13/6/2023). (ft: ist)
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya, didampingi Direskrimum, Kombes Asep Dermawan, Selasa (13/6/2023). (ft: ist)

Selain pelaku dan para korbannya, juga turut diamankan mobil jenis minibus Nopol BK 1635 GM, yang digunakan untuk menyebrangkan para PMI.

Untuk korban pekerja migran yang paling banyak diamankan dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis. Jumlahnya ada 28 orang.

"Mereka ini kita amankan saat menginap di Wisma Resti Jalan Soekarno Hatta, Desa Selat Baru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (5/6/2023) lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Bengkalis Kompol Reza.

Dijelaskan Reza, pengungkapan dilakukan berawal dari koordinasi yang dilakukan Imigrasi Malaysia. Kemudian, pihaknya meminta saran ke Dirreskrimum untuk tindakan selanjutnya.

Menurut pengakuan korban, mereka mengaku ditanggung biaya berangkat ke Malaysia, setelah itu setiap bulan gajinya disetorkan kepada agen yang telah memberangkatkannya.

"Artinya para korban ini diiming-imingi kerja di Malaysia, namun diperas oleh agen dengan menyerahkan gaji korban," terang Reza.

Untuk kasus TPPO yang diungkap Polres Dumai tersebut berhasil mengamankan 3 orang tersangka dan menyelamatkan 4 orang PMI yang ditempatkan disebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Duri-Dumai tepatnya di Jalan Perjuangan, Kelurahan Bathin Solapan, Kecamatan Mandau, Kebupaten Bengkalis," kata Iptu Bayu.

Nandang menambahkan, modus para pelaku dalam aksinya merekrut para PMI dengan bayaran Rp.5 juta perorangnya.

"Rata-rata para PMI ini harus membayar Rp.5 juta untuk sekali keberangkatan," kata Nandang.

Saat ini para tersangka berserta barang bukti sudah diamankan di Mapolda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X