PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kampar menemukan sebanyak 175 tual kayu diduga hasil ilegal logging di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (12/6/2023).
Tim gabungan berjumlah 20 orang itu terdiri dari Bid Propam Polda Riau, Ditreskrimsus, Intelkam dan Satreskrim Polres Kampar serta Polsek XIII Koto Kampar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, penemuan itu ini menindaklanjuti beredarnya video yang viral di Medsos tentang penemuan kayu di Wisata Gulamo yang diunggah oleh pengurus Kelompok Sadar Wisata Gulamo dan wisatawan yang berkunjung disana pada Minggu, 11, Juni, 2023 lalu.
"Menindaklanjuti video itu, pada Senin (12/6/2023), tim gabungan langsung ke lapangan melakukan pengecekan dan pencarian terhadap kayu bulatan dugaan hasil illegal logging di sepanjang aliran Sungai Gulamo dan Danau PLTA Koto Panjang Desa Tanjung Alai Kecamatan XIII Koto Kampar," ujar Nandang, Senin (12/6/2023) malam.
Siang harinya, sekitar pukul 13.00 Wib, Tim gabungan tiba di Hilir Sungai Gulamo dan melakukan penyisiran hingga ke Hulu sungai ke okasi dalam video yang viral itu. Namun pada saat pencarian kayu-kayu itu sudah tidak ada lagi di lokasi dan diduga telah dipindahkan oleh pemilik
"Tim juga melakukan koordinasi dengan Ferdi selaku pengelola Kelompok Sadar Wisata Gulamo yang menemukan kayu. Dari keterangannya, kayu-kayu itu panjang 4 meter dan ada sekitar 50 tual, hanyut dari atas dan berserakan di Sungai Gulamo," kata Nandang.
Masih kata Nandang, Ferdi selaku pengelola wisata itu tidak mengetahui siapa pemilik kayu dan dari mana asal kayu tersebut. Kemudian sekitr pukul 16.00 Wib, Ferdi pulang meninggalkan lokasi Wisata Gulamo.
"Keesokan harinya pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 10.00 Wib, Ferdi kembali ke objek wisata Gulamo untuk melakukan aktifitas sehari-hari dan pada saat itu dia sudah tak menemukan lagi kayu yang berada di aliran Sungai Gulamo," beber mantan Kapolresta Pekanbaru itu.
Setelah beberapa jam melakukan penelusuran, sekitar pukul 15.00 Wib, tim berhasil menemukan kayu dengan kondisi telah diikat (dirakit) dan disembunyikan di aliran Danau PLTA Koto Panjang Desa Tanjung Alai Koto Kampar yang jaraknya sekitar 5 KM dari objek wisata Gulamo.
"Jumlahnya ada 25 rakit, satu rakit masing-masing terdiri dari 7 dan 8 batang tual dengan jumlah keseluruhan ada sekitar 175 tual kayu," ungkapnya.
Nandang menegaskan, terkait video yang sempat viral di Medsos di lokasi Gulamo itu, setelah Tim melakukan cek TKP dan koordinat, lokasinya masuk dalam wilayah Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
"Kayu-kayu hasil ilegal logging itu kemudian ditarik menggunakan sampan mesin untuk selanjutnya dibawa ke Mapolres Kampar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup Nandang. ***