Polisi Tangkap Pelaku Rampok BRI Link, Beraksi Pakai Air Soft Gun Sewaan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 19 Mei 2023 | 15:10 WIB
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian saat memperlihatkan tersangka. (ft: ist)
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jefri RP Siagian saat memperlihatkan tersangka. (ft: ist)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan atau 368 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 9 tahun. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X