Polisi Gerebek 4 Anggota DPRD 50 Kota Sumbar, Dilepas Lagi Karena Tak Ada Barang Bukti

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Rabu, 15 Maret 2023 | 20:45 WIB
Gambar Mapolsek Tampan. (ft: int)
Gambar Mapolsek Tampan. (ft: int)

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Polsek Tampan membebaskan tiga anggota DPRD Kabupaten 50 Kota, Sumatera Barat dan satu sopirnya, yang semula diamankan saat penggerebekan pesta narkoba di kamar 948 Hotel Jatra Pekanbaru, Senin (13/3/2023).

Polisi juga tak menemukan adanya barang bukti terkait narkoba dalam penggerebekan itu.

Hasil pemeriksaan dan tes urine ke empat orang yang diamankan itu tak terbukti terlibat dalam pesta narkoba.

Penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat ada yang menyutkan adanya pesta narkoba jenis sabu di kamar 948 yang berada di lantai 9 Hotel Jatra Pekanbaru.

Atas informasi tersebut, tim Opsnal Polsek Tampan dipimpin Kanit Reskrim AKP Aspikar langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan.

Disana, AKP Aspikar memesan kamar yang berhadapan langsung dengan kamar 948 yaitu 949 untuk memudahkan pengintaian.

Selanjutnya, sekitar setengah jam mengintai dari kamar 949, tim mendapati ada dua orang keluar dari kamar. Melihat hal tersebut, tim langsung menerobos masuk.

Pada waktu masuk di dalam kamar 948 ada 4 orang sedang duduk disofa dan kursi hotel mengaku bernama MA, FN, D dan M.

Sewaktu dilakukan penggeledahan, tim tak ada menemukan bukti yang narkoba. Tim hanya menemukan tumpukan kartu remi dan tusuk gigi bertumpuk disamping meja dalam kamar 948.

Polisi menduga tusuk gigi tersebut adalah sebagai pengganti uang untuk melakukan dugaan tindak pidana perjudian.

Atas dugaan perjudian itu, tim lalu membawa ke 4 orang berikut dua rekannya yang keluar dari kamar ke Mapolsek Tampan.

Hasil tes urine di Polsek Tampan, ke empat yang diamankan ini juga negatif mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi membenarkan adanya penangkapan terhadap 4 orang berinisial MA, FN, D dan M idi kamar Hotel Jatra tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X