Polda Riau Tangkap Karyawan Bank BUMN Terkait Kredit Usaha Rakyat Fiktif

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 10 Maret 2023 | 17:16 WIB
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dalam gelar pres rilis, Jumat (10/3/2023). (ft: ist)
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dalam gelar pres rilis, Jumat (10/3/2023). (ft: ist)

Anehnya lagi, setelah korban melapor ke Polda Riau, tiba-tiba pihak BRI menyatakan bahwa pinjamannya sudah lunas, padahal korban kekeh mengaku tidak ada meminjam di BRI.

Kepolisian yang melakukan penelusuran menemukan, debitur palsu disiapkan tersangka untuk menerima aliran dana KUR, di mana harusnya masing-masing mendapat kucuran Rp25 juta.

"Setelah kita dalami dalam penyelidikan, tidak hanya pelapor saja jadi korbannya, namun sebanyak 22 nasabah dengan status yang sama," ungkap Iwan.

Atas perbuatannya, RH pun kini ditahan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 Miliar. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X