PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) disalah satu bank BUMN di Kota Pekanbaru.
Hal tersebut disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung dalam jumpa pers, Jumat (10/3/2023).
AKBP Iwan mengatakan, tersangka berinisial RH sebelumnya menjabat sebagai marketing di Bank BRI Unit Kualu.
"Tersangka RH diduga melakukan pemufakatan jahat membuat permohonan kredit KUR kepada 22 debitur dengan indentitas palsu," ujar Iwan didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian.
Menurut perhitungan penyidik, RH meraup keuntungan dari proses kredit fiktif ini hingga sebesar Rp458 juta. Selain itu, pihak berwajib juga menyita barang bukti seperti surat dokumen dan lain sebagainya.
Kepada 22 orang yang identitasnya digunakan sebagai nasabah itu, tersangka mengiming-iming fee Rp1,5 hingga Rp2 juta.
Terungkapnya kasus ini, setelah korban Muhammad Afdal, warga Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, mengajukan pembiayan KPR di bank swasta.
"Saat dicek tercatat dalam sistem nama korban masuk di catatan SLIK otoritas jasa keuangan (OJK) atau BI checking. Padahal korban sebelumnya tak pernah meminjam uang di bank," jelasnya.
Korban pun terkejut dengan hasil BI Checking tersebut, karena selama ini tidak pernah meminjam uang di BRI.
Afdal pun langsung mencari tahu siapa yang mencatut namanya dengan mencari informasi di bank mana pinjaman atas namanya digunakan.
Usaha Afdal membuahkan hasil, namanya tercantum memiliki pinjaman Rp25 juta di BRI unit Kualu dan menunggak pembayaran.
Korban protes, kemudian meminta surat keterangan dari BRI Kualu bahwa dia tidak pernah melakukan pencairan uang Rp25 juta tersebut. Namun, proses itu tidak berjalan dengan lancar.
Tak terima atas kejadian itu, Afdal langsung melapor ke Ditreskrimsus Polda Riau dan berharap polisi menyelidiki kasus dugaan kejahatan perbankan itu.