Tetapkan Bos Pabrik Sawit Tersangka, PPNS Disnaker Riau di Praperadilankan

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 3 Maret 2023 | 20:44 WIB
Sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan oleh Johan Kosiadi dan jawaban dari Disnaketrans digelar, Jumat (3/3/2023) siang. Di persidangan, Johan Kosiadi diwakili oleh legal PT NHR Mona Hutapea. (ft: ist)
Sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan oleh Johan Kosiadi dan jawaban dari Disnaketrans digelar, Jumat (3/3/2023) siang. Di persidangan, Johan Kosiadi diwakili oleh legal PT NHR Mona Hutapea. (ft: ist)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktur Utama PT Nikmat Halona Reksa, Johan Kosiadi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau.

Johan Kosiadi dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Disnakertrans Riau atas dugaan menghalangi petugas saat melakukan proses penyidikan atau Obstruction of Justice kasus, yang dilaporkan mantan Direktur PT NHR Irianto Wijaya terkait permasalahan gaji.

Tak terima atas penetapan tersangka itu, Johan Kosiadi pun mengajukan gugatan praperadilan yang didaftarkan ke PN Pekanbaru pada Rabu, 22 Februari 2023, dengan surat tertanggal 20 Februari 2023. Sebagai pemohon adalah Johan Kosiadi dan termohon adalah Disnarketrans Riau cq PPNS Bidang Ketenagakerjaan Disnakertrans Riau.

Adapun klasifikasi perkara yang dimohonkan adalah terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh PPNS Disnakertrans Riau.

Sidang perdana dengan agenda penyampaian permohonan oleh Johan Kosiadi dan jawaban dari Disnaketrans digelar, Jumat (3/3/2023) siang. Di persidangan, Johan Kosiadi diwakili oleh legal PT NHR Mona Hutapea.

Persidangan yang dipimpin hakim tunggal Lifiana Tanjung sempat diskor karena termohon tidak menyampaikan jawaban atas gugatan pemohon. "Jawaban tertulis dari termohon ada? tanya hakim.

Namun termohon menyebut akan menyampaikan jawaban secara lisan, dan secara tertulis akan menyusul. "Panjang sekali, kita beri waktu sampai selesai Salat Jumat ya untuk menyiapkan jawaban tertulis," kata hakim.

Setelah, termohon menyampaikan jawaban tertulis, hakim menunda sidang pada Senin (6/3/2023). Hakim meminta para pihak dengan agenda untuk menyerahkan alat bukti dokumen, sekaligus memeriksa saksi pemohon.

Diketahui dalam tuntutan atau petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan  menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Surat Perintah Nomor:  Sprin.dik/01/PPNS-DISNAKER /I/2023 tertanggal 17 Januari 2023 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Meminta hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa tindak pidana ringan di bidang ketenagakerjaan sebagaimana di maksud pasal 6 ayat (4) Undang-Undang Nomor  3 Tahun 1951 tentang pernyataan berlakunya pengawasan perburuhan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

Pemohon juga meminta hakim menghukum termohon untuk membayar kerugian materiil kepada pemohon sebesar Rp 50 juta dan membayar kerugian Immateriil kepada pemohon sebesar Rp 50 juta.

Menghukum termohon untuk merehabiltasi nama baik pemohon dengan cara memita maaf secara terbuka di media online dan koran-koran di Provinsi Riau dan menghukum termohon untuk membayar akibat yang timbul perkara ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X