Tersangka Korupsi Don Ritto dan Barbuk Emas 74 Kg Diserahkan ke Kejagung

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Jumat, 17 Juli 2026 | 18:25 WIB
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (f: Instagram.com/@kejaksaan.ri - @infopop)
Menyoroti sosok Don Ritto yang turut menjadi tersangka kasus korupsi eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. (f: Instagram.com/@kejaksaan.ri - @infopop)

 

JAKARTA, RIAUSATU.COM - Jejak dugaan kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah kian tampak usai Mabes Polri melimpahkan tersangka dari pihak swasta, Don Ritto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Jumat, 17 Juli 2026.

Sebelumnya, Don Ritto menjadi tersangka lain dalam dugaan 3 kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kini, pelimpahan tersangka Don Ritto itu juga bersamaan dengan pemberian barang bukti (barbuk) berupa emas 74 kilogram (kg) dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

Berdasarkan pantauan, dalam penyerahan itu, Don Ritto tampak dikawal anggota Brimob dan kendaraan taktis (rantis) Polri.

Don Ritto yang mengenakan baju tahanan dan diborgol, dikawal ketat pengawalan personel Brimob Polda Metro Jaya.

Pada momen itu, Don Ritto yang memakai masker hitam, tidak menjawab satupun pertanyaan yang dilayangkan awak media.

Pasca penyerahan Don Ritto, penyidik turut menyerahkan barang bukti yang tersimpan dalam boks kontainer hingga koper.

Selain itu, terlihat juga penyidik membawa brankas kecil yang menjadi tempat penyimpanan barang bukti.

Berkaca dari hal itu, pihak Don Ritto sebelumnya sempat membantah kepemilikan uang tunai miliaran dalam penggeledahan secara maraton oleh Kortastipidkor Polri di Jakarta Selatan (Jaksel) pada pekan lalu.

Sempat Bantah Temuan Duit Rp67,2 Miliar

Terpisah, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso menyatakan kliennya tidak terkait dengan temuan uang tunai senilai Rp67,2 miliar dalam penggeledahan Cafe de'Clan Signature dan Money Changer di Cipete, Jaksel.

Uang miliaran dan barang bukti itu sebelumnya dilaporkan ditemukan penyidik di brankas besar yang tersembunyi.

Handika menuturkan, kliennya tidak akan terbukti memiliki uang itu jika proses hukum tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.

"Pak Idon (panggilan Don Ritto) tidak ada hubungan apa-apa dengan urusan itu, ngerti aja tidak," kata Handika dalam keterangannya, pada Selasa, 14 Juli 2026.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X