“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan,” tegas Irjen Herry.
Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan hidup serta mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi maupun perdagangan hasil perusakan mangrove.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
Melalui penegakan hukum ini, Polda Riau berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lingkungan sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem mangrove yang memiliki fungsi vital sebagai pelindung wilayah pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota, dan penopang kehidupan masyarakat. ***