PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menuntaskan penyidikan kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang bakau ilegal di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), penyidik melaksanakan pelimpahan tahap II dengan menyerahkan 3 tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Rabu 17 Juni 2026.
Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial B alias CC dan M alias AW, yang berperan sebagai pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang bertindak sebagai nahkoda kapal pengangkut arang bakau hasil penebangan mangrove. Selanjutnya ketiga tersangka akan menjalani proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyampaikan bahwa pelimpahan tahap II ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang dilakukan sejak terungkapnya aktivitas produksi arang bakau ilegal di wilayah Kepulauan Meranti.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan,” ujar Kombes Ade.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi di wilayah pesisir Kepulauan Meranti.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 yang sedang memuat arang bakau di salah satu dapur arang ilegal di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat.
Dari pengungkapan awal tersebut, penyidik kemudian mengembangkan perkara dan menemukan dua lokasi dapur arang ilegal lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.
Dalam operasi penegakan hukum tersebut, penyidik berhasil menyita sekitar 2800 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan meter kubik kayu mangrove yang diduga berasal dari aktivitas penebangan liar.
Berdasarkan hasil penyidikan, praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua hingga tiga tahun.
Arang bakau yang diproduksi diduga dipasarkan ke berbagai daerah hingga ke luar negeri, termasuk ke wilayah Batu Pahat, Malaysia.
Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, sebelumnya menegaskan bahwa penindakan terhadap perusakan mangrove merupakan bagian dari implementasi Green Policing, yaitu pendekatan kepolisian yang menempatkan perlindungan lingkungan hidup sebagai bagian integral dari upaya menjaga keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.