95 Petani, Dokumen Kosong, dan KUR Rp12,4 Miliar: Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama BSI

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 2 Juni 2026 | 20:16 WIB
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (f: BSI)
Petugas melayani nasabah di kantor PT Bank Syariah Indonesia (BSI). BSI memastikan seluruh layanan operasional tetap berjalan normal di tengah proses hukum yang sedang berlangsung. (f: BSI)

Total Pembiayaan Rp12,4 Miliar

Dalam persidangan terungkap total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Namun pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Menurut JPU, angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa.

Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.

Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

Kasus Terungkap Sejak Awal 2026

Sebelum bergulir ke pengadilan, kasus ini lebih dulu mencuat pada Januari 2026.

Pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.

Saat itu penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," tegas pihak Kejari OKI.

Penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X