Total Pembiayaan Rp12,4 Miliar
Dalam persidangan terungkap total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.
Namun pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.
Menurut JPU, angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71," ujar JPU.
Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa.
Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.
Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.
Kasus Terungkap Sejak Awal 2026
Sebelum bergulir ke pengadilan, kasus ini lebih dulu mencuat pada Januari 2026.
Pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.
Saat itu penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.
"Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara," tegas pihak Kejari OKI.
Penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.