Bongkar Perusakan Hutan Konservasi Giam Siak Kecil, Polda Riau Sita 10 Kubik Kayu Ilegal

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Senin, 11 Mei 2026 | 08:30 WIB

Berdasarkan keterangan tersangka AS, kayu tersebut diangkut dari kawasan Sungai Mandau, yang diduga masih berada dalam bentang alam Cagar Biosfer Giam Siak Kecil.

Ia mengaku hanya bertugas sebagai sopir dan menerima upah sebesar Rp300 ribu untuk setiap perjalanan.

AS juga menyebut dirinya diperintahkan oleh seorang pria berinisial B, yang merupakan sopir utama kendaraan tersebut.

Dalam praktiknya, AS hanya mengantarkan kayu hingga wilayah Kubang, Kabupaten Kampar, sebelum kendaraan diambil alih oleh B untuk dibawa ke lokasi tujuan yang tidak diketahuinya.

Selain itu, AS mengaku telah melakukan pengangkutan serupa sebanyak empat kali.

Tersangka dijerat Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 88 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Adapun ancamannya yakni pidana penjara maksimal 5 tahun, serta denda paling banyak Rp2,5 miliar.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Riau untuk proses pengusutan lebih lanjut. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X