Menyoroti Penangkapan 321 WNA di Jakbar, Polisi Sebut Pelaku Tahu Bakal Operasikan Situs Judol

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. ((f: Instagram/dittipidum_bareskrim)
Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. ((f: Instagram/dittipidum_bareskrim)

“Apakah dengan terpaksa atau kesadaran sendiri, dari hasil pemeriksaan, ini variatif,” lanjutnya.

“Namun, sebagian besar mereka memang sudah tahu kalau ke sini tujuannya untuk bekerja di judi online,” sambungnya.

Barang bukti yang disita di antaranya adalah paspor, komputer, laptop, HP, perangkat jaringan internet, monitor, brankas, dan sejumlah uang dengan berbagai mata uang, termasuk Rupiah yaitu sekitar Rp1,9 miliar.

Polisi Dalami Pihak Lain yang Mungkin Terlibat

Mengenai kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat, polisi mengatakan bahwa saat ini masih berfokus pada pemeriksaan pelaku yang ditangkap.

“Apakah ada atau sudah ada ada bos di atasnya yang ditangkap dalam rangkaian penindakan ini, sampai sekarang kita masih fokus pendalaman pelaku yang kami tangkap. Namun, tetap kita berkomitmen untuk melakukan pengembangan sampai dengan ke atasnya,” ucap Wira lagi.

“Yang sekarang ini ada hanya taraf koordinator masing-masing jenis pekerjaan atau peran dari pelaku ini,” tukasnya.

Atas perbuatan tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X