Hutan Mangrove Pesisir Riau Dirusak, Akademisi Minta Kepolisian Hukum Berat Pelaku

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Jumat, 8 Mei 2026 | 14:18 WIB

"Penegakan hukum terhadap pelaku pembalak liar sangat penting untuk menjaga dan melindungi hutan mangrove dari kerusakan, sekaligus menjaga kedaulatan wilayah negara akibat abrasi dan hilangnya garis pantai," tegas Basuki.

Sementara itu, Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan sebelumnya telah mengeluarkan ultimatum keras terhadap pelaku perusakan mangrove di wilayah pesisir Riau.

"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada lagi keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan," tegas Irjen Herry.

Polda Riau sendiri saat ini terus mendalami kasus pembalakan liar mangrove yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi arang bakau ilegal di sejumlah wilayah pesisir.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi.

"Dari hasil pengembangan ditemukan dua dapur arang ilegal di Desa Sesap dan Desa Sokop. Aktivitas tersebut telah berlangsung selama dua hingga tiga tahun," ujar Kombes Ade.

Dari hasil penyelidikan sementara, aparat menduga praktik ilegal tersebut melibatkan jaringan distribusi yang cukup luas. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan jalur ekspor ilegal arang bakau ke Malaysia.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk dugaan distribusi dan ekspor ilegal," tambahnya.

Aktivitas pembalakan mangrove untuk kebutuhan arang bakau ilegal dinilai sangat merusak karena dilakukan secara masif dan terus-menerus tanpa mempertimbangkan dampak ekologis jangka panjang.

Selain mempercepat abrasi pantai, hilangnya kawasan mangrove juga mengancam kehidupan masyarakat nelayan yang selama ini menggantungkan hidup pada ekosistem pesisir.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar," pungkasnya. ***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X