Tertibkan TNKB Tidak Sesuai Spesifikasi, Ditlantas Polda Riau Tindak Puluhan Pelanggar

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Sabtu, 11 April 2026 | 11:48 WIB

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau kembali menggelar kegiatan hunting penertiban terhadap kendaraan yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai spesifikasi teknis, Sabtu 11 April 2026.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Riau, AKBP Galih Apria ini merupakan langkah konkret dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas, khususnya terkait penggunaan TNKB sesuai aturan yang berlaku.

Sebelum pelaksanaan, kegiatan diawali dengan apel gabungan bersama personel Ditlantas Polda Riau, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, serta Satlantas Polresta Pekanbaru. Penertiban kemudian difokuskan di depan Pos Gurindam 1, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas tidak hanya melakukan penindakan, namun juga memberikan edukasi secara humanis kepada para pengendara.

Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis, seperti penggunaan huruf dan angka yang tidak standar, penggunaan variasi, hingga pelat yang tidak resmi.

Berdasarkan hasil kegiatan, tercatat sebanyak 15 pelanggar dikenakan sanksi tilang, 24 pelanggar diberikan teguran, serta 10 pasang TNKB yang tidak sesuai ketentuan diamankan oleh petugas.

AKBP Galih Apria menyampaikan bahwa kegiatan ini juga dilaksanakan secara serentak sebagai bentuk kegiatan imbangan di wilayah hukum lainnya.

“Salah satu bentuk kegiatan imbangan, kegiatan hunting ini juga digelar oleh Satlantas Polresta maupun Polres jajaran,” ungkapnya.

Di lokasi kegiatan, tampak adanya kesadaran dari masyarakat. Salah satu pengendara yang kedapatan menggunakan TNKB tidak sesuai spesifikasi teknis secara sukarela langsung membuka dan menyerahkan TNKB tersebut kepada petugas kepolisian, kemudian kembali menggunakan TNKB yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penertiban ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), di mana penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi teknis merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Dirlantas Polda Riau, Kombes Pol. Jeki Rahmat Mustika menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menciptakan ketertiban berlalu lintas di wilayah Riau.

“Kegiatan hunting ini akan terus berlanjut dan dilaksanakan secara berkesinambungan, termasuk oleh Satlantas Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Riau. Kami mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa mematuhi aturan penggunaan TNKB sesuai spesifikasi teknis yang berlaku,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X