Kejari Palopo Terapkan Pasal 78 KUHAP 2025, Mekanisme Pengakuan Bersalah Pertama di Kota

photo author
Evi Endri, Riau Satu
- Selasa, 7 April 2026 | 20:15 WIB
Kejari Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025. (f: Ist)
Kejari Palopo untuk pertama kalinya menerapkan kewenangan baru jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 KUHAP 2025. (f: Ist)

Penuntut Umum Koharuddin menjelaskan, mekanisme ini hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat tertentu.

Berlaku untuk Kasus Tertentu

Di antaranya, tindak pidana dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, terdakwa belum pernah dihukum, serta bersedia membayar ganti rugi atau restitusi kepada korban.

Meski demikian, pengakuan bersalah tidak menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa dan tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak korban.

Diharapkan Jadi Percontohan Nasional

Keberhasilan penerapan mekanisme ini diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kejaksaan negeri lainnya dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada pemulihan.

Adapun tuntutan yang diajukan berupa pidana pengawasan, yakni kewajiban mengikuti pengawasan pengajian selama dua minggu dengan durasi 30 menit setiap hari.***

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Evi Endri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X