PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan, tindakan penempatan khusus (Patsus) terhadap Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamat Jacub Norman Kamaru bersama sejumlah anggota kepolisian, dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam penanganan kasus narkotika.
Menurut Brigjen Hengki, langkah tegas ini diambil untuk mencegah terjadinya distorsi atau penyimpangan di tengah masyarakat akibat penanganan perkara yang tidak sesuai aturan.
"Kenapa kita patsus? Karena ada SOP yang tidak dilaksanakan. Ingat, pertama jangan sampai terjadi distorsi di masyarakat. Ini sudah ditangkap, tiba-tiba tidak ditahan, dan ini jadi distorsi," tegas Brigjen Hengki, Senin, 30 Maret 2026.
Brigjen Hengki menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus narkotika, khususnya terhadap pengguna, aparat kepolisian wajib mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satunya adalah kewajiban untuk melakukan rehabilitasi terhadap pengguna, bukan semata-mata penahanan.
"Padahal apabila pengguna itu wajib direhabilitasi. Tapi itu nanti dilepas polisi, ya memang itu perintah undang-undang. Kita sebagai pelaksana undang-undang," ujarnya.
Lebih lanjut, Brigjen Hengki menekankan pentingnya pelaksanaan mekanisme assessment terpadu dalam menentukan status seorang tersangka narkotika.
Proses ini harus melibatkan tim yang berwenang dan dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan tes awal semata.
"Kita harus melalui tim assessment terpadu. Nah terkadang yang membutuhkan ini kita curiga kenapa itu tidak dilaksanakan," katanya.
Akpol 1996 itu mencontohkan kasus yang terjadi di Polresta Pekanbaru, di mana pemeriksaan terhadap terduga hanya menggunakan tes skrining awal atau tes urine sederhana tanpa dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
"Contoh kemarin yang terjadi di Polresta Pekanbaru hanya menggunakan tes skrining, padahal sifatnya itu masih preliminary atau permulaan tes. Harusnya dilanjutkan," jelasnya.
Menurut Hengki, prosedur yang benar mengharuskan pemeriksaan lanjutan dilakukan oleh dokter kepolisian (Dokes), dan jika hasilnya positif, maka wajib dibawa ke Tim Assessment Terpadu (TAT).
"Harus dong ke Dokkes. Harus. Kalau positif itu di TAT. Ini ada yang dilanggar. Kita langsung curiga dan kita ambil langkah," tegasnya lagi.