Peras dan Ancam Kalapas, Oknum Wartawan di Pekanbaru Ditangkap Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Minggu, 22 Maret 2026 | 18:13 WIB
Gambar ilustrasi. (ft:int)
Gambar ilustrasi. (ft:int)

 

 

PEKANBARU, RIAUSATU.COM - Seorang pria inisial KS alias Edi Lelek (60) yang mengaku sebagai insan pers ditangkap Polsek Bukit Raya usai diduga memeras Kalapas Kelas II A Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya Kompol David Ricardo mengatakan, pelaku diamankan di sebuah cafe di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis 19 Maret 2026 malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pelaku sudah kami amankan dan dalam pemeriksaan,” kata Kompol David, Minggu 22 Maret 2026.

Menurut Kompol David, kasus bermula saat korban pada Kamis 19 Maret 2026 mendapat kiriman video viral tiktok inisial Y dan Genta Online yang berisikan narasi menyebut ada warga binaan yang mengendalikan jaringan narkoba di Lapas Kelas II A Pekanbaru,

Kemudian, korban mendapat telepon dari Whats App yang mengatakan berisikan kebenaran berita tersebut dan menunduh menerima sejumlah uang setoran dari Napi narkoba di Lapas tersebut.

Tak terima dengan tuduhan dan pemberitaan tanpa bukti tersebut, korban lalu memerintahkan pelapor JPS yang merupakan seorang pegawai Lapas untuk mencari tahu siapa orang yang menelpon menggunakan no Whats App 0853 xxxx xxxx.

"Setelah di telusuri ternyata no tersebut adalah pelaku inisial KS," jelas Kompol David.

Lanjut Kompol David, JPS kemudian menghubungi pelaku KS.agar menghapus (take down) berita yang tidak ada kebenarannya dan tanpa konfirmasi tersebut.

Pelaku KS menjawab mau hapus (take down) berita tersebut dengan catatan harus memberikan uang terima kasih sebesar Rp15 juta, dengan rincian Rp10 juta buat rekan wartawan lainnya, dan Rp 5 juta buat pelaku.

"Kemudian terjadi negosiasi dan kesepakatan penyerahan uang 5 juta di TKP, sisanya Rp10 juta akan di berikan sesudah berita di take down," kata Kompol David.

Korban yang merasa dirugikan saat itu juga kemudian menghubungi kepolisian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Bukit Raya diterjunkan untuk mendatangi pelaku di kafe tersebut usai menerima uang yang di berikan pelapor.

Dari informasi itu, lanjutnya, tim langsung melakukan OTT dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti uang pecahan Rp50.000 sebanyak Rp5 juta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X