Bakar Lahan untuk Ditanami Sawit, Pria di Rohil Ditangkap Polisi

photo author
Daud Mahmud, Riau Satu
- Selasa, 17 Maret 2026 | 18:25 WIB

 

 

ROHIL, RIAUSATU.COM - Polisi menangkap seorang pria berinisial ES alias Wak Bandung (54), yang kedapatan membakar lahan di Jalan Arjuna RT 005 RW 003, Kepenghuluan Labuhan Papan, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. ES mengaku membakar lahan miliknya untuk ditanami sawit.

"Pelaku sengaja bakar lahan untuk pembersihan dengan tujuan membuka kebun kelapa sawit," ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Selasa 17 Maret 2026.

AKBP Isa menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal saat Kapolsek Tanah Putih Tanjung Melawan jajaran Polres Rohil, Iptu Kodam Firman bersama personilnya, Aipda Sidabutar sedang melaksanakan patroli di Kepenghuluan Labuhan Papan melihat dari kejauhan ada asap hitam tebal seperti ada lahan terbakar pada Senin 16 Maret 2026 sekira jam 15.00 WIB.

Melihat asap tersebut, Iptu Kodam bersama personil langsung mencari jalan menuju arah asap dan mendatangi lokasi kebakaran tersebut.

Setibanya di lokasi, Iptu Kodam dan Aipda Sidabuta rmelihat api sedang membara membakar kayu dan semak sisa-sisa jalur steaking lahan.

Di lokasi, ES alias Wak Bandung sedang menjaga api dan berusaha memadamkan api yang sedang membesar dengan menggunakan kayu dari arah batas sempadan lahan disebelahnya yang merupakan semak belukar kering.

Setelah diinterogasi ES mengakui bahwa dia seorang diri telah membakar lahan tersebut dengan menggunakan mancis dan karet ban di 4 titik di dua jalur steakingan dengan alasan agar lahan bersih karena sudah ditanami bibit kelapa sawit.

"Kemudian kami amankan pelaku berikut barang bukti ke Polsek TPTM," katanya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah mancis, 1 bilah parang dan 3 batang kayu terbakar.

Adapun lahan yang terbakar diketahui merupakan tanah gambut dengan ketebalan sekitar dua meter.

AKBP Isa mengatakan bahwa tindakan membuka lahan dengan cara membakar tidak dapat dibenarkan. Pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang membakar maupun merusak lingkungan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Daud Mahmud

Tags

Rekomendasi

Terkini

X