KKJ Sultra Kecam Pemanggilan Jurnalis oleh Polda: Sengketa Berita Tak Boleh Dipidanakan

photo author
Novrizon Burman, Riau Satu
- Rabu, 11 Maret 2026 | 15:36 WIB
Tangkapan layar pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra).
Tangkapan layar pernyataan sikap Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara (KKJ Sultra).

Kondisi tersebut dinilai dapat mengancam kemerdekaan pers dan iklim demokrasi di Sulawesi Tenggara.

Menurut mereka, pemberitaan yang ditulis Irvan berdasarkan keterangan narasumber merupakan bagian dari fungsi pers dalam menjalankan kontrol sosial yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

KKJ Sultra juga mengingatkan bahwa jika proses hukum tersebut terus berlanjut tanpa melalui mekanisme pers, hal itu berpotensi menciptakan preseden buruk bagi kebebasan berekspresi serta kerja jurnalistik di daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, KKJ Sultra menyampaikan sejumlah tuntutan. Mereka mengecam pemeriksaan terhadap Irvan dan Adi Yaksa Pratama, mendesak Polda Sultra menghentikan penyelidikan, serta meminta agar perkara tersebut dilimpahkan ke Dewan Pers.

Selain itu, KKJ Sultra juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra memeriksa jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.

KKJ Sultra turut mengingatkan aparat kepolisian agar mematuhi perjanjian kerja sama dengan Dewan Pers ketika menerima laporan yang berkaitan dengan pemberitaan media.

Di sisi lain, masyarakat juga diimbau menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, atau mengadukan perkara ke Dewan Pers apabila merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

Sementara itu, jurnalis juga diingatkan untuk tetap mematuhi kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers dalam menjalankan profesinya.

Komite Keselamatan Jurnalis Sulawesi Tenggara sendiri dideklarasikan di Kendari pada 25 Oktober 2025 sebagai aliansi yang bertujuan melawan impunitas terhadap kasus kekerasan maupun kriminalisasi terhadap jurnalis.

Pembentukannya diinisiasi oleh sejumlah organisasi pers dan masyarakat sipil, antara lain AJI Kendari, IJTI Sultra, AMSI Sultra, PuspaHAM, Walhi Sultra, UKM Pers IAIN Kendari, serta sejumlah advokat. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Novrizon Burman

Tags

Rekomendasi

Terkini

X