INHU, RIAUSATU.COM - Warga Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, digegerkan dengan terungkapnya kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang perempuan tua.
Sosok yang selama ini dikenal sebagai ibu rumah tangga (IRT) itu diduga nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan jajaran Polsek Lirik di RT 007 RW 004 Desa Gudang Batu, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu pada Minggu, 1 Maret 2026 sekitar pukul 20.30 WIB.
Pelaku yang diamankan diketahui IRT berinisial SR alias Siti (52), warga yang berdomisili di Desa Gudang Batu.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di salah satu rumah di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Lirik AKP Novris H Simanjuntak bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, tim berhasil mengamankan seorang perempuan bernama SR alias Siti di rumahnya,” jelas AKBP Eka, Rabu 4 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan di dalam kamar pelaku, petugas menemukan sebuah plastik asoi warna merah di atas kasur. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 27 bungkus plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat kotor 104,52 gram serta 8 butir pil ekstasi warna oranye dengan berat kotor 3,96 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital , plastik klip kosong berbagai ukuran, gunting, pipet sendok, buku catatan merek Okey warna hijau, satu unit handphone Android merek Infinix Smart 9 warna hitam, serta uang tunai Rp500.000 yang diduga hasil transaksi.
“Peran tersangka adalah memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, mengedarkan dan atau menjual narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polsek Lirik untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Inhu menegaskan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
“Siapapun yang terlibat, baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan demi menyelamatkan generasi dari ancaman narkotika. ***