"Saya menghimbau kejadian brutal ini adalah yang terakhir di Riau. Hukumannya tidak ringan maksimum 15 tahun. Negara akan hadir untuk melindungi satwa liar kita," tegasnya.
Atas kerja keras jajaran kepolisian, Kementerian Kehutanan akan memberikan penghargaan kepada Polda Riau. "
Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. ***